Sebelum membeli mobil Toyota Fortuner, besaran biaya perawatan dan pajak menjadi sesuatu yang tak boleh diabaikan. Persiapan ini perlu dilakukan supaya bisa menentukan dana untuk pengurusan surat-surat kendaraan. Bahkan, saat membeli mobil Fortuner yang bekas pun, hal ini juga harus diperhatikan. Bisa jadi pajak kendaraannya belum dibayarkan oleh pemilik sebelumnya.
Besaran Biaya Perawatan dan Pajak Toyota Fortuner
Untuk menjaga performa kendaraan, tentunya Anda perlu melakukan perawatan dengan berbagai cara. Selain menjaga kebersihan seluruh komponennya, Anda juga harus rutin melakukan servis ke bengkel resmi. Namun, untuk melakukan servis rutin ini tentunya Anda perlu mempersiapkan sejumlah biaya.
Adapun biaya servis di bengkel resmi Toyota tergantung dengan jarak yang telah ditempuh kendaraan. Adapun perkiraan biaya servis berdasarkan jarak tempuh Fortuner adalah sebagai berikut:
- 000 – 20.000 Km
Pada jarak ini, biasanya ada sejumlah komponen yang harus dicek, seperti mesin, sistem rem, kopling, hingga AC.Biaya yang harus Anda siapkan untuk jarak ini adalah sekitar Rp820.000, sudah termasuk penggantian oli beserta filter-nya.
- 000 – 40. 000 Km
Saat mencapai harak ini, biaya yang harus dipersiapkan adalah mencapai Rp1.100.000-an. Pada jarak ini, akan dilakukan pengecekan sistem rem dan kopling, kelistrikan, chasis dan body, serta AC.
- 000 – 90.000 Km
Saat sudah mencapai jarak ini, maka pengecekan yang dilakukan akan lebih detail sehingga biayanya lebih tinggi. Setidaknya, Anda perlu menyiapkan dana sekitar Rp1.500.000 untuk melakukan servis pada jarak ini.
Besaran pajak kendaraan Toyota Fortuner mengacu pada Undang-undang No. 28 tahun 2009. Berdasarkan UU tersebut, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) paling sedikit adalah sebesar 1% dan paling tinggi 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
Adapun pajak tahunan yang harus dikeluarkan oleh pemilik Fortuner adalah sekitar mulai Rp7 jutaan untuk wilayah kendaraan. Namun, kisaran tersebut bisa berbeda tergantung daerah dan progresif kepemilikan kendaraan. Semakin muda usia kendaraan, tentu saja pajaknya juga semakin tinggi.
Selain tahunan, ada juga pajak 5 tahunan yang perlu dibayarkan oleh pemilik Fortuner. Pajak 5 tahunan ini nilainya lebih tinggi karena termasuk pajak pokok, SWDKLLJ, cetak TNKB, dan cetak STNK. Setidaknya, biaya yang harus disiapkan untuk pajak 5 tahunan atau mengurus plat nomor baru adalah sekitar Rp11 jutaan.
Beli Mobil Toyota Fortuner di SEVA dan Rasakan Berbagai Kemudahannya
SEVA merupakan platform besutan Astra Financial yang berguna untuk jual-beli mobil dengan keamanan terjaga. Kredibilitas dan pilihan mobilnya yang lengkap membuat SEVA layak dipilih untuk menjadi tempat pembelian terbaik. Apalagi SEVA juga memperbolehkan pembeli untuk melakukan test drive terlebih dahulu.
Di SEVA Anda bisa menemukan berbagai varian Toyota Fortuner terbaru dengan harga yang super murah. Jika mau mobil yang bekas, pilihan kondisi yang tersedia juga sangat lengkap. Berkat adanya https://www.seva.id, beli mobil impian terasa semakin mudah.