E-fin singkatan dari Electronic Filling Identification Number. E-fin dibutuhkan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online. E-fin dibutuhkan khusus oleh wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau mereka yang lupa password akun.
E-fin sendiri adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak sehinga bisa bertransaksi elektronik perpajakan. Sejatinya nomor identitas tersebut digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik misalnya pelaporan SPT Tahunan secara online bisa dienkripsi sehigga kerahasiaannya bisa terjamin.
Terdapat beberapa manfaat dari melakukan aktivasi E-fin antara lain :
- Wajib pajak bisa dengan mudah mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu datang langsung dan antri di KPP.
- Dengan aktivasi E-fin, maka data yang dimasukkan wajib pajak ke sistem pajak online terjamin kerahasiaannya.
- Dengan melakukan aktivasi E-fin juga maka otomatis data sudah terekam di sistem pajak. Jadi, nanti untuk laporan pajak tahun berikutnya, wajib pajak tidak perlu lagi mengisi data dari awal.
E-fin kini bisa didapatkan secara online sehingga wajib pajak tidak perlu datang langsung dan mengantre di Kantor Pajak. Tentunya cara online ini bisa menghemat waktu dan tenaga kan? Lantas, bagaimana cara mendapatkan E-fin secara online? Simak penjelasan dibawah ini !
1. Cara Mendapatkan E-fin Online Melalui Website DJP
- Langkah pertama, membuka website http://efin.pajak.go.id/ untuk mendaftarkan diri.
- Pastikan sudah siapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), lalu klik menu ‘lanjutkan’.
- Izinkan akses untuk menggunakan kamera pada smartphone kamu, kemudian klik menu ‘lanjutkan’.
- Silahkan tunggu sampai proses aktivasi E-fin selesai. Kamu bisa menggunakan E-fin jika data kependudukan sesuai dan proses pendaftaran E-fin di KKP sudah selesai.
- Silahkan klik ‘Mulai Sekarang’.
- Selanjutnya mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kemudian klik ‘lanjutkan’.
- Jika data yang dimasukkan sudah valid, maka akan ditampilkan halaman yang berisi identitasmu. Jika identitas sudah sesuai, silahkan klik ‘lanjutkan’.
- Setelah itu, kamu akan diarahkan untuk memotret wajahmu. Setelah memotret, sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.
- Jika proses pencocokan data sudah selesai, maka akan muncul notifikasi E-fin sudah aktif.
- Nomor E-fin akan dikirimkan ke email kamu yang terdaftar di akun pajak.go.id.
2. Cara Mendapatkan E-fin Online Melalui Email
Selain melalui website DJP, kamu juga bisa mendapatkan E-fin secara online dengan mengirimkan email ke KKP dimana kamu terdaftar. Adapun caranya adalah sebagai berikut :
- Pertama, membuat email berisi permohonan pengajuan E-fin ke KKP dimana kamu terdaftar. Untuk mengetahui alamat email KKP, kamu bisa mengeceknya di http://www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Pada bagian subjek email, silahkan tulis permohonan nomor E-fin.
- Sementara pada bagian badan email silahkan isikan NPWP, Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat tempat tinggal, Alamat email, dan nomor Handphone.
- Lampirkan foto diri kamu (selfie) dengan memegang KTP dan NPWP.
- Tunggu sampai proses pembuatan E-fin selesai dan biasanya nomornya akan dikirimkan melalui email dalam satu hari kerja.
Itulah tadi penjelasan tentang cara mendapatkan E-fin secara online yang cepat dan tidak membutuhkan banyak waktu melalui website dan email. Cara mendapatkan E-fin online diatas sangat mudah dilakukan dan bisa langsung digunakan dalam waktu tidak lebih dari sehari.